Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyebutkan bahwa keberadaan pagar laut ini telah mengganggu aktivitas nelayan, dengan dampak langsung terhadap 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di sekitar kawasan tersebut.
Meskipun keberadaan pagar laut tersebut jelas terlihat dan cukup mengganggu, baik pemerintah daerah maupun pusat belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ilegal ini.
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga kini belum menerima klaim kepemilikan atas pagar laut tersebut.
Staf Khusus Menteri KKP Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini.
"Hingga kini, belum ada yang datang mengaku sebagai pemiliknya. Kami masih belum tahu siapa yang bertanggung jawab, karena sampai sekarang belum ada klaim resmi," jelas Doni di Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). (aag)
Load more