Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap mendalami lebih jauh kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten.
"Sesuai arahan Menteri LH, Hanif Faisol, kami sedang menyelidiki hal ini," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, kepada awak media, Selasa (14/1/2025).
Rasio mengungkapkan bahwa tim sudah diterjunkan ke lapangan untuk menelusuri keberadaan pagar bambu yang mencurigakan tersebut.
"Tim sudah dikerahkan untuk menyelidiki lebih lanjut. Hasil pengumpulan data dari lapangan akan menentukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Pagar laut sepanjang 30,16 km yang terdeteksi di Kabupaten Tangerang, Banten, menutupi wilayah pesisir yang menjadi tempat tinggal nelayan di 6 kecamatan.
Hal ini memicu kesulitan bagi para nelayan yang mencari ikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyebutkan bahwa keberadaan pagar laut ini telah mengganggu aktivitas nelayan, dengan dampak langsung terhadap 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di sekitar kawasan tersebut.
Meskipun keberadaan pagar laut tersebut jelas terlihat dan cukup mengganggu, baik pemerintah daerah maupun pusat belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ilegal ini.
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga kini belum menerima klaim kepemilikan atas pagar laut tersebut.
Staf Khusus Menteri KKP Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini.
"Hingga kini, belum ada yang datang mengaku sebagai pemiliknya. Kami masih belum tahu siapa yang bertanggung jawab, karena sampai sekarang belum ada klaim resmi," jelas Doni di Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). (aag)
Load more