Kedua berperan sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model atau pemeran di dalam video tersebut.
Video pornografi ini viral dan menyebar melalui media sosial dan whatsapp pada Mei 2024 lalu.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tersangka penyebar video tersebut.
Pelaku berinisial JG menjadi tersangka atas tindak pidana ilegal akses penyebaran video asusila milik KN dan MA.
Tersangka penyebar melakukan ilegal akses terhadap handphone miliki KN ( pemeran dalam video asusila) yang sedang di-service di salah satu gerai atau counter handphone di Kota Jambi.
JG membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone milik KN.(ant/ree)
Load more