Tim gabungan pun dibentuk dengan melakukan controlled delivery terhadap penerima barang narkotika jenis sabu-sabu di daerah Jalan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten.
Pada hari Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 12.40 WIB, tim gabungan berhasil menangkap penerima di Indonesia atas nama R di Escotel Amazana Residence, Jalan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten.
R pun diinterogasi dan didapatkan hasil bahwa yang memerintahkan R untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu adalah warga binaan pemasyarakatan berinisial J yang berada di lembaga pemasyarakatan Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Wibowo menyebutkan dari dua warga negara Thailand itu secara total ditemukan sabu-sabu seberat 928,73 gram.
BP membawa 595,54 gram sabu-sabu dengan cara 36 butir sabu-sabu ditelan, satu butir dimasukkan ke kelamin dan sembilan butir dimasukkan ke dubur.
Load more