Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp21 miliar dari rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (14/1/2025).
Abdul menyebut penyidik menemukan barang bukti uang tersebut usai menggeledah rumah Rudi Suparmono di Jakarta Pusat dan di Palembang.
Ditemukan uang berupa pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah.
Uang tersebut ditemukan di sebuah mobil atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi Suparmono.
Uang yang ditemukan senilai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura dan Rp1,72 miliar.
Load more