"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00," ujar dia.
Selain itu, kata dia, penyidik Jampidsus juga menemukan barang bukti elektronik sebanyak satu unit.
Atas barang bukti tersebut, penyidik Jampidsus melakukan penangkapan terhadap Rudi Suparmono pada Selasa (14/1/2025) pukul 05.00 WIB di Palembang.
Rudi Suparmono pun diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma ada pukul 16.30 WIB.
Setelah diperiksa, Rudi Suparmono langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Load more