Diketahui, pemagaran laut ilegal itu terpasang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya menyegel lantaran diduga pemagaran tidak memiliki izin. (ant/iwh)
Load more