Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus penelantaran seorang bayi laki-laki berusia 5 bulan di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang mengungkapkan pihaknya telah mengamankan kedua orang tua korban, yakni berinisial H (ayah) dan BU (ibu).
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menemukan titik terang mengenai kasus ini. Kami berhasil mengamankan kedua tersangka dan mengungkap kronologi kejadian yang menyebabkan korban mengalami kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia,” ucap Reza Hafiz, Selasa (14/1/2025).
Reza Hafiz menjelaskan, kejadian bermula Pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, tersangka H pulang ke rumah kontrakannya dan mendapati bayinya menangis tanpa henti.
"H berusaha menenangkan dengan menggendong bayi tersebut. Namun ketika tangisan tidak berhenti, H melakukan tindakan kekerasan dengan memukul bayi tersebut sebanyak dua kali menggunakan tangan," beber Reza Hafiz.
Keesokan harinya, keadaan bayi semakin memburuk hingga akhirnya pada Sabtu dini hari, H membawa bayinya ke rumah sakit dengan meminta bantuan tetangganya, saksi J.
"Setibanya di rumah sakit, bayi tersebut langsung mendapatkan perawatan intensif. Tetangga berinisial J kemudian kembali untuk menjemput BU, ibu korban, agar ikut mendampingi di rumah sakit," terang Reza.
Saat di rumah sakit, pihak pendaftaran menjelaskan mengenai biaya perawatan sebesar Rp3.654.000.
Meski pihak rumah sakit menawarkan bantuan untuk membuatkan BPJS bagi bayi tersebut, H dan BU tampak kebingungan.
"Tak lama kemudian, keduanya meninggalkan rumah sakit tanpa memberi kabar," katanya.
Selanjutnya, pihak rumah sakit berusaha menghubungi nomor telepon yang terdaftar. Namun nomor tersebut milik tetangga korban, bukan orang tuanya.
Ketika petugas mencari ke rumah kontrakan mereka, kontrakan tersebut sudah kosong.
Dua minggu setelah kejadian, Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap H dan BU di sebuah kos di Tambora Jakarta Barat.(rpi/muu)
Load more