Bekasi, tvOnenews.com - Pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu resmi disegel di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, di Bekasi.
Menurutnya, penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dia menekankan langkah tegas ini dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.
"Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu eskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel," kata Pung Nugroho.
Ipunk sapaan akrab Pung Nugroho juga menyebutkan seharusnya, pihak swasta yang telah menerima surat penghentian sementara dari KKP terkait pemagaran laut itu agar mengindahkan hal itu.
"Seharusnya ketika sudah ada surat penghentian sementara dulu itu. Jangan ada pergerakan dulu," terangnya.
Load more