Jakarta, tvOnenews.com - Orang tua yang telantarkan anaknya di Rumah Sakit Sumber Waras Grogol, Jakarta Barat hingga meninggal dunia terancam hukuman penjara 5 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang saat konferensi pers Rabu (15/1/2025).
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan," ucap Reza Hafiz.
Reza Hafiz mengatakan, untuk tersangka BU disangkakan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ia mengimbau, masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan kasus-kasus serupa kepada pihak berwenang.
Load more