Dari lima perlintasan yang ditutup tersebut, empat titik merupakan perlintasan liar dan satu titik merupakan perlintasan resmi.
"Kedepannya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap," ujarnya.
PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
Pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 271 dan liar 197.
Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 77 titik.(Ant/Jeg)
Load more