Jakarta, tvOnenews.com - Soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online, Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka korporasi dan satu tersangka perorangan.
Tersangka korporasi itu, yakni PT AJP dan tersangka perorangan berinisial FH. FH ini diketahui merupakan Komisaris PT AJP.
Adapun kasus ini berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
“Menetapkan tersangka PT AJP dan tersangka perorangan berinisial FH selaku Komisaris PT AJP,” kata Helfi saat konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Helfi menyebut berdasarkan penelusuran transaksi keuangan rekening PT AJP periode 2020-2022 ditemukan penerimaan yang bersumber dari rekening FH.
“Ditemukan juga setoran tunai yang dilakukan oleh kurir dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang,” terangnya.
Rekening tersebut, kata dia, disebut-sebut dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, Agen 138 dan Judi Bola.
Setelah dilakukan penyidikan, sambung Helfi, dilakukan penyitaan uang senilai dari 8 orang dengan menggunakan 15 rekening.
PT AJP pun dikenakan Pasal 6 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, FH dikenakan Pasal 4 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP. (ant/nsi)
Load more