Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menanggapi soal usulan dana zakat dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Selly, usulan dana zakat untuk program MBG tersebut harus melalui kajian yang mendalam.
"Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan," ujar Selly, Kamis (16/1/2025).
Komisi VIII menilai, program Makan Bergizi Gratis menggunakan dana zakat adalah kebijakan yang perlu kehati-hatian.
Sebab, zakat memiliki aturan yang sangat jelas, baik secara syariat agama ataupun regulasi nasional.
Selly menjelaskan, zakat adalah salah satu bentuk ibadah yang harus digunakan sesuai syariat.
Adapun delapan golongan penerima zakat sudah dijelaskan secara tetap di Surat At Taubah ayat 60.
Load more