Dirinya menegaskan, penggunaan zakat harus sesuai dengan prinsip syariat Islam dan menjaga keadilan.
"Pertanyaan, apakah makan bergizi ini menyasar keseluruhan masyarakat atau tersegmentasi hanya pada segmen mustahik (delapan golongan kategori penerima zakat)?," katanya.
Secara regulasi nasional, zakat juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Jadi fondasi hukumnya harus terbangun terlebih ulu. Jangan sampai abuse of power dalam kewenangannya," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan pemerintah membuka kesempatan untuk membiayai program MBG melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Sebab, ia menilai sifat masyarakat Indonesia memiliki gotong royong yang tinggi.
"Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu 'kan dermawan, gotong-royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga?" kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (ant/iwh)
Load more