"Untuk penasihat hukum yang hadir tujuh dari 19 orang," ujar dia.
Karena tidak ada pengajuan eksepsi, kata dia, sidang dilanjutkan pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.
"Pembuktian rencananya akan dihadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk saksinya siapa saja tidak bisa kami sampaikan," pungkas dia. (ant/nsi)
Load more