Namun, kini setelah kasus pelecehan seksual yang menjerat dirinya berkembang ia kemudian ditahan di lapas.
Adapun dalam sidang perdana hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan isi dakwaan terhadap Agus.
Agus dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
Sidang lanjutan pun telah dijadwalkan yakni pada Kamis (23/1/2025).
Agenda di sidang lanjutan tersebut yakni pembuktian dari JPU terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Sandi menuturkan, di sidang lanjutan itu JPU akan membawa lima orang saksi.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ant/iwh)
Load more