Jakarta, tvOnenews.com - Penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama yang jadi terdakwa pelecehan seksual mengajukan pengalihan status tahanan kepada majelis hakim.
Pengajuan pengalihan status tahanan itu dilakukan saat sidang perdana Agus yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya mengungkapkan pengajuan itu disampaikan oleh pengacara Agus.
"Permohonan pengalihan status tahanan itu hak terdakwa, dikabulkan atau tidaknya, itu wewenang majelis hakim. Nantinya, akan melihat pertimbangannya," kata Sandi, Kamis.
Ia mengatakan pengajuan pengalihan status tahanan itu disebabkan Agus tak nyaman dengan kondisi ruang tahanannya saat ini.
Diketahui, penyandang disabilitas tunadaksa itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
Saat menjadi tersangka, Agus juga sempat menjadi tahanan rumah lantaran dirinya tidak bisa berkegiatan tanpa dibantu sang ibu.
Namun, kini setelah kasus pelecehan seksual yang menjerat dirinya berkembang ia kemudian ditahan di lapas.
Adapun dalam sidang perdana hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan isi dakwaan terhadap Agus.
Agus dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
Sidang lanjutan pun telah dijadwalkan yakni pada Kamis (23/1/2025).
Agenda di sidang lanjutan tersebut yakni pembuktian dari JPU terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Sandi menuturkan, di sidang lanjutan itu JPU akan membawa lima orang saksi.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ant/iwh)
Load more