Garut, tvonenews.com - Dua orang pelaku pembunuhan asal Garut, Jawa Barat, dijerat pasal hukuman mati setelah tega menghabisi nyawa korbannya bak film-film yakuza Jepang. Sebelum berhasil ditangkap, keduanya melarikan diri terpisah, dan baru berhasil diciduk setelah buron selama 1 bulan.
Motif pembunuhan ini diungkap polisi lantaran salah satu tersangka sakit hati hingga dendam, sehingga korban harus dieksekusi dan dibiarkan tewas di pinggir kebun jagung di Kecamatan Kadungora Garut.
Usai sudah pelarian 2 pelaku pembunuhan sadis asal Garut, Jawa Barat. Pelaku berinisial EA dan PR ditangkap terpisah setelah mereka buron hampir 1 bulan lamanya.
Pelaku EA diciduk di Garut, sementara pelaku PR dicokok di wilayah Baleendah Bandung. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tanggal 21 Desember 2024 lalu. Dimana korban bernama Bajang, seorang pria warga Kampung Geger Junti Desa Talagasari Kecamatan Kadungora Garut, Jawa Barat, tewas mengenaskan di pinggir jalan kebun jagung yang berada di Kampung Maribaya Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Garut.
Kondisi Bajang pada saat itu penuh luka benda tajam di sekujur tubuh, dan tergeletak bersimbah darah dengan ditemani sebilah golok di sampingnya. Pelaku kemudian baru berhasil diringkus pada tanggal 14 Januari 2025 kemarin, dengan melibatkan bantuan Resmob Polda Jabar.
Peristiwa pembunuhan ini terbilang sadis. Korban tewas di pinggir kebun jagung karena mendapat tebasan golok dari pelaku EA. Sementara pelaku PR menebas di bagian tangan, sehingga keduanya di cap sebagai pembunuh ala yakuza.
"Untuk pelaku PR membacok ke arah tangan korban, sementara pelaku EA menebaskan golok ke arah leher korban," kata AKP Ari Ronaldo, Kasat Reskrim Polres Garut, Kamis (16/1/2025).
Load more