"Ada ancaman-ancaman kepada klien kami, klien kami akan didatangkan sejumlah preman ya hal-hal ancaman yang meneror klien kami," ungkapnya.
Akhirnya, KWH pun mengikuti arahannya dengan bertemu kembali di kantor terlapor pada 10 Desember 2024.
Saat itu, terlapor pun meminta korban untuk menandatangani surat utang kepadanya.
"Akhirnya klien saya tandatangani surat utang yang dipaksakan terlapor. Di sini dituliskan bahwa klien saya ininbenar-benar telah berutang kepada terlapor ini sebesar Rp2,4 miliar," ungkapnya.
Adapun korban melaporkan ketiga orang terduga pelaku penyekapan yang masing-masing berinisial FL,HK,dan KH dengan Pasal 333 dan Pasal 335 KUHP. (raa)
Load more