Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial KWH menjadi korban penyekapan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Usai aksi penyekapan itu, korban melaporkannya ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan Nomor Laporan: STTLP/B/340/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Penyekapan dilakukan dua kali pertama ditanggal 2 Desember (2024) kemudian ditanggal 10 Desember (2024)," kata Kuasa hukum pelapor, Budiana saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Budiana menuturkan aksi penyekapan tersebut ditengarai kerjasama bisnis antar terlapor dan korban dibidang ekspor barang.
Saat itu, kata Budiana, korban diminta datang oleh terlapor ke kantornya dengan iming-iming membicarakan bisnis yang terjalin antar kedua belah pihak.
"Pada tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 13.11 WIB korban diminta datang ke tempat terlapor untuk membicarakan perihal bisnis," kata Budiana.
"Akan tetapi terlapor malah mengintimidasi korban dan menyekap korban bila keinginan terlapor tidak dipenuhi," sambungnya.
Load more