Budiana menuturkan saat itu korban pun bernegosiasi dengan terlapor agar tak dilakukan penyekapan.
Alhasil, korban pun dilepaskan terlapor pada 2 Desember 2024 sekira pukul 19.25 WIB.
Kemudian, pada tanggal 10 Desember 2024 korban diminta terlapor untuk kembali melakukan pertemuan.
Saat itu korban pun sempat menolak bertemua di kantor terlapor mengingat aksi penyekapan sebelumnya.
Namun, saat itu korban mendapat ancaman dari terlapor hingga terpaksa mengikuti kemauannya.
"Ada ancaman-ancaman kepada klien kami, klien kami akan didatangkan sejumlah preman ya hal-hal ancaman yang meneror klien kami," ungkapnya.
Akhirnya, KWH pun mengikuti arahannya dengan bertemu kembali di kantor terlapor pada 10 Desember 2024.
Load more