Saat itu, terlapor pun meminta korban untuk menandatangani surat utang kepadanya.
"Akhirnya klien saya tandatangani surat utang yang dipaksakan terlapor. Di sini dituliskan bahwa klien saya ininbenar-benar telah berutang kepada terlapor ini sebesar Rp2,4 miliar," ungkapnya.
Adapun korban melaporkan ketiga orang terduga pelaku penyekapan yang masing-masing berinisial FL,HK,dan KH dengan Pasal 333 dan Pasal 335 KUHP. (raa)
Load more