Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial KWH menjadi korban penyekapan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Usai aksi penyekapan itu, korban melaporkannya ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan Nomor Laporan: STTLP/B/340/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Penyekapan dilakukan dua kali pertama ditanggal 2 Desember (2024) kemudian ditanggal 10 Desember (2024)," kata Kuasa hukum pelapor, Budiana saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Budiana menuturkan aksi penyekapan tersebut ditengarai kerjasama bisnis antar terlapor dan korban dibidang ekspor barang.
Saat itu, kata Budiana, korban diminta datang oleh terlapor ke kantornya dengan iming-iming membicarakan bisnis yang terjalin antar kedua belah pihak.
"Pada tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 13.11 WIB korban diminta datang ke tempat terlapor untuk membicarakan perihal bisnis," kata Budiana.
"Akan tetapi terlapor malah mengintimidasi korban dan menyekap korban bila keinginan terlapor tidak dipenuhi," sambungnya.
Budiana menuturkan saat itu korban pun bernegosiasi dengan terlapor agar tak dilakukan penyekapan.
Alhasil, korban pun dilepaskan terlapor pada 2 Desember 2024 sekira pukul 19.25 WIB.
Kemudian, pada tanggal 10 Desember 2024 korban diminta terlapor untuk kembali melakukan pertemuan.
Saat itu korban pun sempat menolak bertemua di kantor terlapor mengingat aksi penyekapan sebelumnya.
Namun, saat itu korban mendapat ancaman dari terlapor hingga terpaksa mengikuti kemauannya.
"Ada ancaman-ancaman kepada klien kami, klien kami akan didatangkan sejumlah preman ya hal-hal ancaman yang meneror klien kami," ungkapnya.
Akhirnya, KWH pun mengikuti arahannya dengan bertemu kembali di kantor terlapor pada 10 Desember 2024.
Saat itu, terlapor pun meminta korban untuk menandatangani surat utang kepadanya.
"Akhirnya klien saya tandatangani surat utang yang dipaksakan terlapor. Di sini dituliskan bahwa klien saya ininbenar-benar telah berutang kepada terlapor ini sebesar Rp2,4 miliar," ungkapnya.
Adapun korban melaporkan ketiga orang terduga pelaku penyekapan yang masing-masing berinisial FL,HK,dan KH dengan Pasal 333 dan Pasal 335 KUHP. (raa)
Load more