Jakarta, tvOnenews.com – Presiden RI Prabowo Subianto menanggapi usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program andalannya, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, pemerintah telah siap memastikan realisasi program ini berjalan di tahun 2025, sembari membuka ruang bagi berbagai pihak yang ingin berkontribusi.
Prabowo menyatakan, keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemerintah daerah atau organisasi masyarakat, akan diterima selama pendanaan dilakukan secara efisien dan tepat sasaran.
“Kemudian dari pemda juga ingin ikut serta, para gubernur, bupati ingin ikut serta monggo kita buka. Siapa pun yang mau ikut serta boleh, yang penting efisien, yang penting tepat sasaran dan tidak ada kebocoran,” tegasnya.
Sebelumnya, wacana penggunaan dana zakat untuk program MBG pertama kali dilontarkan oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin.
Sultan melihat potensi besar dana zakat yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung pendanaan program makan bergizi secara nasional.
“Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” kata Sultan kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
Ia juga menyampaikan bahwa program MBG dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk terlibat aktif melalui kontribusi zakat.
“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya, zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana,” jelas Sultan.
Meski menyambut baik partisipasi berbagai pihak, Prabowo memastikan bahwa pemerintah tetap menjadi motor utama dalam menjalankan program MBG. Hal ini menjadi komitmen pemerintah untuk menjamin kebutuhan nutrisi anak-anak Indonesia, terutama pada tahun pertama kepemimpinannya.
Program MBG menjadi salah satu inisiatif unggulan Prabowo Subianto untuk mengatasi isu gizi buruk dan memastikan masa depan generasi penerus bangsa. Sementara itu, usulan pendanaan dari dana zakat masih memerlukan kajian lebih lanjut terkait tata kelola dan implementasinya. (agr/dpi)
Load more