Berdasarkan data Ombudsman RI, sekitar 3.888 nelayan di Tangerang dan Bekasi mengalami kerugian akibat terhambatnya akses ke wilayah tangkapan ikan.
Sebelumnya Airlangga telah membantah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang tersebut bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Airlangga menjelaskan bahwa meskipun keberadaan pagar laut berdekatan dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, tetapi bukan bagian dari PSN.
“Enggak ada (kaitannya pagar laut dengan PSN),” tuturnya. (ant/dpi)
Load more