Wira menyebut, saat itu Sandy sempat melakukan perlawanan hingga mencoba berlari. Namun, Nanang 'Gimbal' mengejarnya dan menghujani Sandy dengan beberapa tusukan.
"Korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi tersangka untuk menusuknya. Lalu tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke pelipis kiri korban sebanyak 1 kali, menusuk kepala korban sebanyak 1 kali, menusuk dada korban sebanyak 1 kali, menusuk leher kiri korban sebanyak 1 kali," kata dia.
"Pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali kearah punggung kiri korban sebanyak 1 kali sehingga membuat motornya terjatuh," imbuhnya.
Adapun, Nanang Gimbal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Nanang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rpi/dpi)
Load more