Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) Pergub tersebut, dikutip Jumat (17/1).
Pergub itu juga memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melakukan poligami tanpa izin. “ASN yang tidak memperoleh izin akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2).
Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan sejumlah alasan yang dapat digunakan ASN untuk mengajukan izin poligami. Alasan tersebut mencakup:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
Selain itu, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi persyaratan lain, seperti memperoleh persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan cukup untuk membiayai keluarga, mampu bersikap adil, dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
Namun, Pasal 5 ayat (2) juga menetapkan larangan bagi ASN yang hendak berpoligami apabila bertentangan dengan ajaran agama yang dianut, tidak memenuhi syarat, atau alasan yang bertentangan dengan akal sehat.
Penerbitan Pergub tersebut menjadi sorotan publik karena mengatur secara detail tata cara poligami ASN. Pemprov Jakarta menyebut bahwa regulasi itu bertujuan menciptakan tertib administrasi dan menghindari pelanggaran aturan di lingkungan ASN.
Regulasi itu muncul sebagai tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta Tahun 2025. Program itu disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
Sejauh ini, Pergub itu membuka diskusi tentang etika dan implementasi aturan dalam tata kelola ASN, termasuk tanggung jawab mereka terhadap tugas dan keluarga.
“Ketentuan ini tidak hanya mengatur izin, tetapi juga memastikan setiap langkah sesuai dengan norma agama, hukum, dan kepatutan,” ujar sumber dari Pemprov. (agr/dpi)
Load more