Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih terus mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kanit Reskrim Polsek Kabayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi mengatakan, pihaknya kembali menangkap pelaku yang terlibat. Salah satunya, yakni pria berinisial R alias T (19) yang berperan sebagai muncikari.
“Tersangka baru yang baru ditangkap satu orang. Iya muncikari,” kata Nunu kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Lebih lanjut, Nunu menuturkan bahwa tersangka diamankan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Yang bersangkutan diamankan bersama empat orang lainnya. Namun, belum dijelaskan secara detail mengenai identitas dan perannya.
“Tersangka baru 1, tapi kita mengamankan empat orang lainnya. Peran yang empat belum tahu karena kemarin tidak disebut di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” jelas Nunu.
Sementara itu, Nunu menuturkan, saat ini kelimanya masih berada di Polsek Kebayoran Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Eksploitasi seksual ini terjadi pada 3 Januari 2025, di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru. Korbannya AMD (17) dan MAL (19)," ungkap Nunu pada Selasa (14/1/2025).
Para pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan korban. Mereka memiliki peran masing-masing, seperti admin aplikasi hingga pengantar korban ke lokasi transaksi.
"RA dan MRC bertugas sebagai admin MiChat, sementara MR dan R mengantar korban ke pelanggan," beber Nunu.
Para tamu, termasuk Warga Negara Asing (WNA) diarahkan ke hotel yang sudah disewa para pelaku.
Mirisnya, korban AMD dan MAL terpaksa menjalani pekerjaan tersebut, karena jeratan utang. Nunu menjelaskan, korban berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah dan diancam dengan utang oleh pelaku.
"Jeratan utang ini jadi dasar kami menerapkan pasal UU TPPO," tegas Nunu.
Eksploitasi semakin nyata ketika terungkap bahwa korban hanya dibayar Rp3,5 juta setelah melayani 70 tamu.
"Tamu membayar tarif Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta ke pelaku, tapi korban hanya menerima sekitar Rp 50 ribu per tamu," ungkap Nunu. (ars/dpi)
Load more