Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (24/2) menggelar sidang putusan gugatan uji materi terhadap presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden pada Undang-Undang (UU) Pemilu yang diajukan beberapa pemohon di antaranya adalah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Pemohon meminta MK membatalkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menyatakan pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua 5 puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Menurut Pemohon, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pemohon menganggap bahwa presidential threshold itu bukan hanya soal prosedur, tapi soal substansi.
“Kami mengajukan permohonan yang sangat sederhana, lebih sederhana dibandingkan permohonan sebelumnya yang kami katakan bahwa ini sudah jelas expressis verbis, mengatur constitutional rights bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sepanjang ia menjadi peserta pemilihan umum dan sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20% atau harus memenuhi ambang batas tertentu dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait dengan tata cara. Tapi ini adalah substansi. Jadi, untuk itu, seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas,” tandas kuasa hukum Refly. Ner
Load more