Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap tersangka berinisial R alias T (19), muncikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kanit Reskrim Polsek Kabayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai orang yang mengumpulkan dan menikmati hasil uang dari kejahatan tersebut.
“Peran si muncikari yang mengepul uangnya dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut,” jelas Nunu kepada awak media, Jumat (16/1/2025).
Sementara itu, belum diketahui sejak kapan tersangka melancarkan aksinya.
Namun, salah seorang korban menyebutkan bahwa yang bersangkutan sejak Oktober 2024 telah melakukan tindak pidana kejahatan itu.
“(Sejak kapan) Belum tahu masih diperiksa. Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober. Tapi kan si muncikari sudah lama sebelum korban praktik di situ, dia (muncikari) duluan,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi masih terus mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Load more