Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pendalaman apakah hal tersebut ada perencanaan untuk menghabisi korban.
"Jadi untuk unsur perencanaannya ini akan kami dalami lebih lanjut. Untuk sementara ditemukan bahwa emosi karena dipandang secara sinis dan korban ini meludah ke arah tersangka," kata dia.
Soal adanya dugaan tersangka terpengaruh alkohol saat melakukan pembunuhan, Wira menyebut hal tersebut masih didalami.
"Artinya ini sebagai bahan kita pendalaman tapi kita secara faktanya bahwa tersangka melakukan perbuatan itu, yang kita simpulkan bahwa perbuatan itu, terjadi karena tersangka dilihat secara sinis dan karena korban meludah ke arah tersangka," ujarnya.
Pelaku pun dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/nsi)
Load more