Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi melimpahkan tersangka Zarof Ricaf (ZR) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025.
"Pada Kamis, 16 Januari 2025, Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Selatan," ujar Harli dalam pernyataannya pada Jumat, (17/1/2025).
Harli menjelaskan bahwa ZR saat ini menjalani masa penahanan tingkat penuntutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 4 Februari 2025.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dalam kasus ini, Zarof Ricaf dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, antara lain:
Load more