- Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung RI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Ya, benar, ZR telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Febrie singkat saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Selain menetapkan ZR sebagai tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumahnya.
Load more