Sementara, besarannya tidak ditentukan oleh MK.
“MK memerintahkan kepada pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR, untuk melakukan kajian-kajian ulang tentang besaran ambang batas itu. Walaupun dalam penjelasan-penjelasannya itu tersirat harus di bawah 4 persen,” terang Doli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa MK berpeluang menghapus ambang batas parlemen setelah lembaga tersebut menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Hal ini disampaikan ketika berpidato pada acara Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025).
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril.
Menurutnya, hal itu sebagai konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang pada awal Januari 2025 diputuskan.
Mantan Ketua Umum PBB ini berharap MK akan menghapus ambang batas parlemen.
Load more