Jakarta, tvOnenews.com - Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melancarkan langkah tegas dengan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 12 Tahun 2024.
Gugatan ini menyoroti proyek strategis nasional (PSN) terkait pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang dinilai bermasalah.
“Kami mengajukan uji formil dan materiil atas Permenko Nomor 12 Tahun 2024 yang kami anggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Ketua Umum MPP Pemuda ICMI, Ismail Rumadan, di Jakarta, Jumat (17/1).
Ismail, yang didampingi Ketua Tim Hukum Pemuda ICMI, Teguh Setya Bakti, menyoroti bahwa tidak ada pendelegasian kewenangan yang jelas dari undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam menetapkan peraturan tersebut.
Secara materiil, Ismail menyebutkan bahwa Permenko Nomor 12 Tahun 2024 telah menambah norma yang tidak diperintahkan oleh regulasi di atasnya.
“Permenko ini melanggar Pasal 8 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” ungkapnya.
Pemuda ICMI menegaskan bahwa Peraturan Menko ini tidak memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, yang telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Load more