"Sesuai dengan sikap kami bahwa siapapun anggota kami yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan/perundang-undangan yang berlaku di TNI," kata Denih.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, dan semua pihak yang terlibat akan menghadapi proses hukum sesuai dengan alur yang berlaku," sambungnya.
Langkah itu dijanjikan meski hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan pengeroyokan terhadap prajurit TNI Angkatan Laut (AL) sebelum penembakan terjadi.
Denih menyampaikan, tiga prajurit TNI AL itu akan diproses secara hukum melalui pengadilan militer.
Mereka tidak akan disidang melalui peradilan umum sebagaimana desakan publik.
"Sidang di pengadilan militer," pungkasnya. (raa)
Load more