Jakarta, tvOnenews.com - Dua pria berinisial MAR (34) dan MAN (21) diamankan usai melakukan penusukan terhadap seorang pria RY (39) di Jalan Kerendang Tengah, Kelurahan Kerendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan peristiwa penusukan ini terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. MAN sempat melarikan diri ke daerah Banten sebelum kembali ke Jakarta untuk berniat meminta maaf kepada korban,” kata Donny, di Jakarta, pada Jumat (17/1/2025).
Lebih lanjut Donny mengungkapkan peristiwa ini terjadi ketika korban RY sedang memanaskan motor miliknya sekitar pukul 23.50 WIB. Namun ternyata pelaku berinisial MAR tidak terima dengan perbuatannya.
“Motor itu rencananya akan dijual melalui transaksi COD (Cash On Delivery) dengan calon pembeli. Namun, aksi memanaskan motor tersebut mendapat protes keras dari salah satu pelaku berinisial MAR (34),” jelas Donny.
Kemudian pelaku MAR meneriaki korban dan meminta korban tidak menganggu. Saat itu korban telah menjelaskan kepada pelaku, namun tetap tidak terima.
“Pelaku mengatakan, ‘Woi, jangan ganggu, ini berisik!’,”. Korban mencoba menjelaskan bahwa tidak ada yang pernah komplain sebelumnya, MAR tetap melanjutkan protesnya dengan menyatakan, ‘Sekarang gue yang komplain!’,” terangnya.
Selanjutnya situasi memanas ketika pelaku MAR melempar botol minuman ke arah korban, yang akhirnya terjadi cekcok di antara keduanya. Kemudian pelaku MAR dibantu oleh MAN yang berakhir penusukan terhadap korban.
“MAR kemudian memukul korban dengan tangan kosong. Dalam situasi yang semakin panas, pelaku kedua yakni MAN (21), ikut campur dengan mengambil sebilah pisau dari warung minuman terdekat. MAN menggunakan pisau untuk menusuk korban sebanyak dua kali di bagian punggung,” terangnya.
Selanjutnya atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka hingga sempat terjatuh. Tak lama setelahnya, korban ditolong oleh istrinya dan dilarikan ke Puskesmas Tambora.
“Kondisi luka yang cukup serius membuat korban dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” tegasnya.
Setelahnya keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ke Polsek Tambora untuk melakukan penyelidikan. Tak lama setelahnya kedua pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan kini keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Donny.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, pakaian korban, dan tas milik korban juga telah diamankan.
Kemudian Donny mengatakan motif kekerasan yang dilakukan oleh pelaku ini diduga dipicu oleh ketidaknyamanan pelaku terhadap suara motor korban yang dianggap berisik pada malam hari.
“Tidak ada indikasi pelaku dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Pelaku hanya merasa terganggu oleh suara motor,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kejadian ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya menyelesaikan perbedaan secara damai tanpa kekerasan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala potensi konflik kepada pihak berwajib agar dapat dimediasi sebelum menimbulkan insiden yang merugikan banyak pihak,” terangnya. (ars/raa)
Load more