Jakarta, tvOnenews.com - LBH-AP PP Muhammadiyah hingga Koalisi Masyarakat Sipil membuat aduan ke Bareskrim Polri buntut adanya pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pantai wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kita sudah memasukkan surat ya, surat pengaduan. Ini sudah ada terimanya dari Badan Reserse Kriminal Polri. Ini ada tanda terimanya ya,” kata Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni di Bareskrim Polri, pada Jumat (17/1/2025).
Lebih lanjut Gufroni menerangkan bahwa aduan ini dilayangkan usai somasi pembongkaran pagar laut yang dibuat terhadap pihak terkait tidak diindahkan.
“Ya pada hari Senin, 13 Januari 2025, tepat di salah satu titik pagar bambu di pesisir utara Tangerang. Maka karena sudah melewati tenggat waktu 3x24 jam sejak somasi disampaikan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar kembali pagar bambu yang telah dipasang,” jelas Gufroni.
“Jadi kami ingin menunjukkan komitmen dan kesungguhan kami ya teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil, LBH Jakarta, PBHI, KIARA, IMM, WALHI, FORMI, banyak teman-teman yang bergabung dalam koalisi besar ini. Secara resmi kami akan menyampaikan pengaduan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan adanya pemagaran laut yang dianggap misterius oleh banyak orang,” sambungnya.
Sementara itu Gufroni mengungkapkan bahwa aduan ini diharapkan dapat ditelusuri oleh pihak kepolisian untuk mengungkap siapa sosok yang memasang pagar laut tersebut. Pasalnya hal ini merugikan banyak orang, terutama para nelayan yang kesulitan mencari ikan.
“Jika dengan harapan, dengan pengaduan ini, polisi bisa menelusuri lebih jauh, melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang pemagaran laut yang merugikan banyak orang. Terutama para nelayan yang kesulitan mencari ikan karena adanya pagar yang mengelilingi pantai, sehingga memaksa nelayan untuk berlayar lebih jauh dan tentu memakan biaya yang cukup besar,” terangnya.
Kemudian adapun sejumlah pihak yang diadukan dalam hal ini diantaranya Ali Hanafi, Engcun, Memet hingga PT Agung Sedayu.
"Jadi PT Agung Sedayu sebagai badan hukum, saya kira perlu dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri," tegas Gufroni.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut ini diduga dilakukan secara sitematis dan terencana.
"Makanya kami laporkan ini agar terang, agar jelas siapa entitas bisnisnya, siapa orang-orangnya, dan poin pokoknya adalah pada peristiwanya, nah itu yang jelas," ucap Fadhil.
Untuk memperkuat aduan ini pihaknya telah melampirkan barang bukti berupa beberapa tangkapan layar, foto-foto pagar laut, termasuk sampel batang bambu yang didapatkan di lokasi.
Sehingga Fadhil mendorong agar pihak kepolisian sebagai aparatur penegak hukum dapat melakukan pengungkapan terhadap kasus ini. (ars/raa)
Load more