Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi angkat bicara soal polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang dianggap mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.
Teguh menegaskan bahwa pergub tersebut bukan untuk mendukung ASN berpoligami. Namun, pergub itu, lanjut Teguh, mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk melindungi keluarga ASN.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," kata Teguh kepada wartawan, Jumat (17/1) malam.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa dalam pergub tersebut ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
Dengan demikian, Teguh menilai pergub itu dapat lebih melindungi pihak keluarga maupun anak-anak dari ASN dan bukan berarti untuk melanggengkan poligami.
Selain itu, lanjut Teguh, pengesahan peraturan tersebut bukan hal yang instan, tetapi sudah dibahas cukup lama sejak 2023.
Load more