Jakarta, tvOnenews.com - Heboh kabar soal aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta boleh poligami, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal melakukan hal ini.
Pada Senin (6/1/2025) Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam peraturan tersebut ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN di lingkungan Pemprov yang hendak memiliki istri lebih dari satu alias berpoligami.
Ketentuan itu diatur dalam Bab III Pergub, yakni pada Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 4 ayat (1) mengatur ASN pria yang hendak berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Apabila izin itu tidak didapatkan tapi ada ASN yang berpoligami, maka dia dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 5 ayat (3) yang mengatur hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Terkait hal ini, Tito akan menanyakan kebijakan kepada Teguh.
“Senin nanti (20/1/2025) saya akan berkunjung jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito, Jumat (17/1/2025).
Oleh karena itu, Tito belum memberikan tanggapan lebih jauh tentang kebijakan poligami tersebut.
Terpisah, Teguh menyebut kebijakannya ini dibuat untuk melindungi keluarga ASN.
Dia menjelaskan peraturan gubernur itu telah dibahas sejak 2023 sebelum akhirnya disahkan pekan lalu.
Dalam prosesnya, kata dia, seluruh perangkat daerah termasuk koordinasi dengan kementerian juga telah dilakukan.
“Kami ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” terangnya.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” pungkasnya. (ant/nsi)
Load more