"Saya tidak sedang bekerja," katanya dalam video.
Meski mengaku tidak sedang bekerja dan menjemput temannya, namun dari penuturan beberapa pria yang mengintrogasinya menyebutkan tamu asal Pakistan itu justru mengaku dijemput oleh seorang sopir.
Terkait hal ini, Kantor Imigrasi Denpasar pun memburu WNA asal Bangladesh tersebut.
“Saat ini masih dalam pencarian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Sabtu (18/1/2025).
Ridha mengatakan pihaknya sudah mengantongi latar belakang orang asing itu.
Sebagai catatan, apabila WNA masuk Indonesia menggunakan izin tinggal dalam bentuk visa wisata atau visa saat kedatangan, maka WNA tersebut dilarang mengambil pekerjaan di Indonesia karena harus memiliki visa kerja.
Dalam Pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, ada tiga kriteria untuk mempekerjakan tenaga kerja asing antara lain hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi sesuai jabatan yang diduduki. (ant/nsi)
Load more