LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tangkapan layar Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Sumber :
  • ANTARA

MK Konsisten "Presidential Threshold" 20 persen Konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:35 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

"Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis.

Pernyataan serupa juga telah dikemukakan oleh MK dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah besaran angka persentase presidential threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

"Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya," tambahnya.

MK melalui berbagai putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa presidential threshold tidak hanya dimaksudkan untuk mendapatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Persyaratan tersebut juga memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem presidensial yang efektif berbasis dukungan dari DPR.

Lebih lanjut, MK juga menyatakan presidential threshold merupakan open legal policy, sehingga menjadi ranah pembentuk UU dalam menentukan dan/atau mengubah besaran persyaratan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan.
 
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman. Ant/Ner

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Indonesia Dipastikan Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Asalkan Begini, hingga China Protes ke FIFA Usai Merasa Dicurangi Wasit

Timnas Indonesia Dipastikan Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Asalkan Begini, hingga China Protes ke FIFA Usai Merasa Dicurangi Wasit

Timnas Indonesia dipastikan bisa lolos langsung ke Piala Dunia 2026 asalkan begini, hingga Timnas China protes le FIFA usai merasa dicurangi wasit.
Tawuran Warga Kebon Singkong dan Cipinang Jagal di Jakarta Timur Memanas, Satu Orang Tewas Akibat Terkena Lemparan Batu di Wajah

Tawuran Warga Kebon Singkong dan Cipinang Jagal di Jakarta Timur Memanas, Satu Orang Tewas Akibat Terkena Lemparan Batu di Wajah

Tawuran warga Kebon Singkong, Kecamatan Duren Sawit dan warga Cipinang Jagal, Kecamatan Pulogadung di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur memanas.
Viral Napi Pesta Narkoba di Lapas, MUI Minta Ini Jadi Momentum untuk Benahi Diri

Viral Napi Pesta Narkoba di Lapas, MUI Minta Ini Jadi Momentum untuk Benahi Diri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap kasus viral video narapidana pesta narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan dapat menjadi momentum untuk benahi diri.
Reaksi Warga Korea usai Megawati Hangestri Cedera Sampai Absen, Katanya Tanpa Megatron Red Sparks Setara Tim Gurem

Reaksi Warga Korea usai Megawati Hangestri Cedera Sampai Absen, Katanya Tanpa Megatron Red Sparks Setara Tim Gurem

Warga Korea Selatan memberikan reaksinya usai mengetahui Megawati Hangestri cedera dan terpaksa absen bela Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
10CM Tak Sabar Bertemu Penggemar, Siapkan Payung Kuning Ala Sungjae di Lovely Runner

10CM Tak Sabar Bertemu Penggemar, Siapkan Payung Kuning Ala Sungjae di Lovely Runner

Bertajuk "2024 10CM Asia Tour Closer to You In Jakarta", 10CM akan menggelar konser di Balai Sarbini, Jakarta, pada 30 November 2024 mendatang. 
Fedi Nuril Kembali Lakukan Poligami: I'm Back to My Roots

Fedi Nuril Kembali Lakukan Poligami: I'm Back to My Roots

Nama Fedi Nuril kembali menjadi sorotan setelah dirinya didapuk menjadi pemeran di Film 1 Imam 2 Makmum.
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA memprediksi Marselino Ferdinan akan tampil bersinar lagi saat Timnas Indonesia melawan Australia dan Bahrain hingga menyebut Garuda bisa lolos ke Piala Dunia 2026.
Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Buya Yahya membagikan dua amalan paling dahsyat dilakukan anak saleh pada waktu shalat sebagai upaya menyelamatkan orang tua meninggal dunia dari siksa kubur.
Selengkapnya
Viral