Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Disabilitas Daerah, Joko Jumadi, menegaskan bahwa fokus fasilitas lapas adalah pada aksesibilitas, bukan kenyamanan.
"Yang jelas adalah aksesibilitas. Di lapas, tidak ada yang nyaman. Ini soal bagaimana aksesibilitas bisa dipenuhi,” tegas Joko.
Agus Buntung dijerat Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. Kasus ini menuai perhatian publik karena melibatkan belasan korban.
Beragam Reaksi Netizen
Berita ini langsung mengundang beragam reaksi dari netizen. Mayoritas memberikan kritik pedas terhadap sikap Agus, seperti yang terlihat pada kolom komentar YouTube tvOne:
"Baru sekarang terdakwa ngatur fasilitas, luar biasa," tulis seorang netizen.
"Terdakwa kok protes fasilitas, ya di hotel kan lebih nyaman," komentar lainnya.
Load more