Selain itu ada juga barang bukti berupa flashdisk yang membuat konten-konten yang merugikannya.
Para pelaku yang mengancam Bung Towel ini dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal45 ayat (4) Jo Pasal 27 A dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Sebelumnya diberitakan, Bung Towel melaporkan tindangan doxing ke Polda Metro Jaya.
Doxing merupakan penyebaran data pribadi atas dirinya dan keluarganya.
Ia mengatakan, akhirnya melaporkan perbuatan tersebut lantaran sudah mengancam keluarga dan anak-anaknya.
"Jadi kedua putra dan putri saya mengalami juga serangan 'doxing', data pribadinya juga disebarluaskan sehingga mendapatkan serangan," kata Towel. (ant/iwh)
Load more