Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) tengah menelusuri status pencekalan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang mengajukan pencekalan terhadap Mbak Ita.
"Kami akan menghubungi APH terkait untuk memastikan apakah masa pencekalan ini masih berlaku atau sudah berakhir," ujar Agus usai menghadiri peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 di Plaza Timur, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Agus mengungkapkan, masa pencekalan Mbak Ita telah habis. Oleh karena itu, Kemen Imipas akan mengingatkan pihak terkait agar segera memperpanjang pencekalan tersebut jika diperlukan.
"Jika mendekati batas waktu, kami akan memberi pengingat untuk memperpanjang masa pencekalan," tambahnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pencekalan terhadap Mbak Ita pada 12 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024.
Pencekalan ini berkaitan dengan status Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi sepanjang 2023 hingga 2024. (ant/aag)
Load more