Jakarta - Syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 hanya bagi pembeli kata pejabat di Kementerian Agraria Tata Ruang RI.
"Hanya pembeli yang melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Kami telah koordinasi dengan BPJS Kesehatan, cukup di pembeli dulu. Sebab dalam ketentuannya disebut pemohon," kata Staf Khusus Menteri ATR Teuku Taufiqulhadi dalam dialog FMB9 yang diikuti dari Youtube di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Ia mengatakan tambahan persyaratan kartu BPJS Kesehatan hanya untuk layanan peralihan karena jual beli. Jenis kartu sebagai syarat transaksi dapat berupa kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes atau Kartu Indonesia Sehat.
Apabila pembeli lebih dari satu orang, katanya, maka melampirkan masing-masing satu kartu BPJS Kesehatan. Apabila berkas permohonan belum melampirkan kartu BPJS, maka berkas tersebut akan tetap diproses. "Tetapi pada saat pengambilan harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," katanya.
Terkait pemohon dari kalangan badan hukum, katanya, tidak perlu disyaratkan ketentuan kartu BPJS Kesehatan sebab perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan pada individu masyarakat.
"Hari ini disepakati untuk badan hukum ditangguhkan, jadi hanya untuk warga negara dulu," katanya.
Pada acara yang sama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara mengatakan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan mengawali implementasi kolaborasi BPJS Kesehatan bersama 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Load more