Proses pencocokan tagihan masih terus dilakukan sebagai bagian dari tahapan kepailitan.
PT Sritex dan tiga perusahaan afiliasinya resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024, setelah salah satu kreditor, PT Indo Bharat Rayon, berhasil mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang sebelumnya disepakati pada 2022.
Proses kepailitan ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya skala bisnis Sritex sebagai salah satu pemain utama di industri tekstil Indonesia.
Bagaimana nasib kelanjutan usaha perusahaan ini? Tunggu perkembangan selanjutnya pada rapat kreditor mendatang. (ant/aag)
Load more