Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Niaga Semarang akan kembali menggelar rapat kreditor dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 21 Januari 2025.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, pada Minggu (19/1).
"Rapat nanti akan berfokus pada agenda pencocokan piutang para kreditor," ujar Haruno.
Terkait keberlanjutan usaha PT Sritex, hakim pengawas belum memberikan keterangan rinci.
"Prosesnya masih berjalan sesuai tahapan," tambahnya.
Sebelumnya, kurator yang menangani kasus kepailitan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya telah menerima total tagihan utang sebesar Rp32,6 triliun dari para kreditor.
Proses pencocokan tagihan masih terus dilakukan sebagai bagian dari tahapan kepailitan.
PT Sritex dan tiga perusahaan afiliasinya resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024, setelah salah satu kreditor, PT Indo Bharat Rayon, berhasil mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang sebelumnya disepakati pada 2022.
Proses kepailitan ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya skala bisnis Sritex sebagai salah satu pemain utama di industri tekstil Indonesia.
Bagaimana nasib kelanjutan usaha perusahaan ini? Tunggu perkembangan selanjutnya pada rapat kreditor mendatang. (ant/aag)
Load more