Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkapkan bahwa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur petugas imigrasi untuk membawa senjata api (senpi) saat ini sedang dalam tahap penyusunan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menambahkan bahwa tidak ada target spesifik untuk menyelesaikan aturan ini.
“Tidak ada target, yang penting cepat selesai. Semakin cepat, semakin baik,” ujar Saffar di Plaza Timur, Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (19/1/2025).
PP ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, yang telah disahkan pada 17 Oktober 2024.
Aturan penggunaan senpi untuk petugas imigrasi tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa pejabat imigrasi tertentu yang menjalankan tugas penegakan hukum dan keamanan negara dapat dilengkapi dengan senjata api.
Jenis dan syarat penggunaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Load more