Jakarta, tvOnenews.com - TNI mengungkap identitas anggota Kodam III/Siliwangi yang diamankan usai melakukan aksi mengacungkan senjata api saat terjadi keributan di wilayah Jalan Taman Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapendam Siliwangi Kolonel Inf Davy Darma Putra mengatakan bahwa benar pria yang viral tersebut merupakan anggotanya yang berpangkat prajurit dua (Prada).
“Iya memang benar yang bersangkutan anggota Kodam III/Siliwangi. Prada SA,” kata Davy, kepada wartawan, pada Minggu (19/1/2025).
Lebih lanjut Davy menuturkan bahwa memang saat peristiwa terjadi, yang bersangkutan berada di Jakarta dengan alasan ada kepentingan keluarga. Namun ia tidak menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut.
“Kalau info dari satuannya yang bersangkutan izin ke Jakarta untuk kepentingan keluarga. Kebetulan kan hari libur juga. Jadi Jumat sore setelah jam kantor yang bersangkutan izin berangkat ke Jakarta,” ungkap Davy.
Sementara itu Davy menegaskan saat ini yang bersangkutan sedang proses penyidikan di Denpom II Cijantung. Hal ini dikarenakan TKP kejadian di wilayah Kodam Jaya.
“Yang pasti komitmen kita prajurit yang bersalah pasti akan diproses sesuai pelanggaran dan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kemudian atas peristiwa ini Davy menyampaikan permohonan maaf terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Kami atas nama pimpinan mohon maaf apabila tindakan oknum prajurit tersebut merugikan dan menyakiti hati masyarakat,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang anggota Kodam III/Siliwangi yang belum disebut identitasnya diamankan usai melakukan aksi pengacungan senjata api saat terjadi keributan di wilayah Jalan Taman Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kadispenad TNI, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Denpom Jaya 2.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Denpom Jaya/2 di Cijantung untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan kejadian tersebut,” kata Wahyu, kepada awak media, pada Minggu (19/1/2025).
Sementara itu Wahyu mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproses sesuai ketentutan yang berlaku jika nantinya ditemukan bukti tindakan yang melanggar.
“Yang pasti komitmen pimpinan TNI AD jelas, apabila ditemukan bukti tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan yg berlaku di dalam peraturan kedinasan TNI AD tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Wahyu. (ars/ebs)
Load more